Lawan ‘Kriminalisasi’ Berdalih Makar
Konferensi pers ormas
Islam dan tim advokasi GNPF di Tebet, Jakarta, Senin (03/04/2017), desak
pembebasan Sekjen FUI Al-Khaththath.
Hidayatullah.com– Tim Advokasi GNPF MUI yang
menghimpun sekitar seratus pengacara Muslim menyatakan akan mengambil
sikap tegas terhadap kasus ‘kriminalisasi’ ulama yang terus terjadi
selama ini.
Kasus terbaru, pencetus Aksi 313 sekaligus Sekjen Forum Umat Islam
(FUI), Muhammad Al-Khaththath, ditangkap dan ditahan terkait tuduhan
pemufakatan makar.
Terutama soal makar ini, Koordinator Tim
Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan, tuduhan makar sangat tidak
berdasar dan cenderung didefinisikan sendiri oleh kepolisian.
“Apa jadinya kalau tokoh nasional dan tokoh agama melakukan
makar? Tapi faktanya tidak terjadi apa-apa,” ujarnya di Aula AQL Islamic
Center, Jakarta, Senin (03/04/2017).
Kapitra menyampaikan, bahwa aksi atau demonstrasi merupakan salah
satu bentuk menyatakan pendapat yang dilindungi undang-undang dan yang
melarang bisa dikenakan sanksi.
Ia menegaskan, pihaknya akan membahas secara khusus soal
‘kriminalisasi’ ulama selama ini. Dan akan menyampaikan kembali hasil
keputusannya seperti apa.
“Kita akan ambil sikap tegas secara hukum, kita akan lakukan
perlawanan hukum atau cara-cara lain yang secara undang-undang
dilindungi,” tandas Kapitra.*
Rep: Yahya G Nasrullah
Editor: Ishak
Thanks for reading & sharing Belalang News
0 komentar:
Posting Komentar