ZAKAT MENURUT MADZAHIBUL ARBA'AH
«○» Hukum zakat fitrah :
~Hanafi - Wajib untuk semua umat islam
~ Maliki - Wajib untuk semua umat islam
~ Syafi'i - Wajib untuk semua umat islam
~ Hambali - Wajib untuk semua umat islam
«○» Siapa yang wajib membayar zakat :
~ Hanafi - Kepala keluarga (ayah)
~ maliki - Dirinya sendiri dan juga membayar untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya
~ Syafi'i - Dirinya sendiri dan juga membayar untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya
~ Hambali - Dirinya sendiri dan juga membayar untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya
«○» Kapan dibayarnya :
~ Hanafi - Dari sebelum ramadlan hingga sebelum shalat 'ied (1 syawal)
~ Maliki - Dari 2 hari sebelum hari raya hingga sebelum shalat 'ied
~ Syafi'i - Dari 1 ramadlan hingga sebelum shalat 'ied (1 syawal) afdlal sebelum shalat 'ied.
~ Hanbali - Dari 2 hari sebelum hari raya hingga sebelum shalat 'ied.
«○» Dibayar dengan makanan pokok atau uang tunai ?
~ Hanafi - Boleh dengan uang tunai atau makanan pokok
~ Maliki - Makruh dibayar dengan uang tunai
~ Syafi'i - harus dengan makanan pokok, Tidak boleh dengan uang tunai (al-Bulqini membolehkan)
~ Hambali - tidak boleh dengan uang tunai.
_____________________
*Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
*Niat Zakat Fitrah untuk Istri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
*Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
*Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
*Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
*Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
*Bacaan Do'a Ketika Menerima Zakat*
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
"WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT "
*Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :*
1. *Waktu wajib*. Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati.
Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. *Waktu Jawaz*. Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. *Waktu Fadhilah*. Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
4. *Waktu makruh*. Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. *Waktu haram*. Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.
Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan _setelah tanggal 1 Syawwal_ adalah qodho’ atau Shodaqoh.
Smg bermanfat amin....
Thanks for reading & sharing Belalang News
0 komentar:
Posting Komentar