Jpnn.com. May 12, 2017 7:13 PM
jpnn.com, JAKARTA - Massa pro-Basuki Tjahaja Purnama terus menggelar aksi demonstrasi pascavonis yang dijatuhi majelis hakim pada Selasa (9/5).
Sejumlah pihak menilai massa pro-Ahok ini melanggar aturan lantaran melewati waktu penyampaian aspirasi dan hari besar Waisak. Menanggapi itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, bahwa aksi belakangan ini sifatnya spontanitas. Karenanya, polisi tidak menempuh langkah represif untuk membubarkan massa.
"Kami melihat akhir-akhir ini ada aksi spontanitas dan tidak ada pemberitahuan," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5).
Oleh karena itu, polisi menggunakan langkah persuasif untuk membubarkan massa pendukung Ahok. "Kami berupaya bernegosiasi agar mereka bubar. Prinsipnya Polri tidak ada pembedaan," kata dia.
Di sisi lain, Setyo mengimbau massa pendukung Ahok menerima putusan vonis dua tahun kepada mantan Bupati Belitung Timur itu. Menurutnya, dengan massa Ahok menggelar aksi yang berkelanjutan, maka akan mengganggu ketertiban umum. Dia menyarankan, pendukung Ahok menempuh jalur hukum.
"Semua pihak diminta untuk menghormati putusan pengadilan. Aksi-aksi yang mengganggu pihak lain agar tidak dilakukan lagi," tandas dia.
Sejumlah pihak menilai massa pro-Ahok ini melanggar aturan lantaran melewati waktu penyampaian aspirasi dan hari besar Waisak. Menanggapi itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, bahwa aksi belakangan ini sifatnya spontanitas. Karenanya, polisi tidak menempuh langkah represif untuk membubarkan massa.
"Kami melihat akhir-akhir ini ada aksi spontanitas dan tidak ada pemberitahuan," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5).
Oleh karena itu, polisi menggunakan langkah persuasif untuk membubarkan massa pendukung Ahok. "Kami berupaya bernegosiasi agar mereka bubar. Prinsipnya Polri tidak ada pembedaan," kata dia.
Di sisi lain, Setyo mengimbau massa pendukung Ahok menerima putusan vonis dua tahun kepada mantan Bupati Belitung Timur itu. Menurutnya, dengan massa Ahok menggelar aksi yang berkelanjutan, maka akan mengganggu ketertiban umum. Dia menyarankan, pendukung Ahok menempuh jalur hukum.
"Semua pihak diminta untuk menghormati putusan pengadilan. Aksi-aksi yang mengganggu pihak lain agar tidak dilakukan lagi," tandas dia.
Thanks for reading & sharing Belalang News
0 komentar:
Posting Komentar